Amien Rais (Kompas) |
Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Iva Ariani menjelaskan, yang berwenang mencabut jabatan guru besar adalah Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
“Tidak pernah ada statement UGM mencabut (status jabatan) guru besar (Amien Rais) karena guru besar itu kewenangan Kemenristekdikti," kata Iva, Senin (27/5/2019), seperti dikutip Kompas.
Lebih jauh Iva mengatakan, pernyataan Ketua Dewan Guru Besar UGM Prof Koentjoro dalam acara Deklarasi Pesan Persatuan dan Perdamaian di Balairung, Gedung Pusat UGM, Jumat (24/5/2019) lalu, sama sekali tidak menyebut adanya pencabutan jabatan guru besar dari Amien Rais.
Saat itu, ketika ditanya media, Koentjoro mengatakan bahwa jabatan guru besar merupakan jabatan fungsional akademik karena Amien melaksanakan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi (mengajar, meneliti dan mengabdi kepada masyarakat).
Saat ditanya mengenai sebutan profesor Amien Rais, Iva kembali merujuk ke jabatan guru besar. Sebutan itu bukan gelar melainkan jabatan fungsional akademik yang hanya berlaku saat yang bersangkutan masih menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Sebelumnya, Rektor UGM Panut Mulyono juga mengatakan bahwa Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) itu sudah tidak memiliki ikatan secara institusional dengan UGM karena ia telah pensiun. [Ibnu K/Tarbiyah]
0 komentar:
Posting Komentar