Donald Trump dan Pelosi (Reuters) |
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dimakzulkan oleh House of Representatives (HOR) atau DPR AS. Hasil voting di Gedung Capitol pada Rabu (18/2/2019) menunjukkan, mayoritas anggota DPR AS setuju untuk memakzulkan Trump.
Voting digelar terhadap dua dakwaan pemakzulan yang dijeratkan terhadap Trump. Pertama, penyalahgunaan kekuasaan. Kedua, menghalangi Kongres AS.
Voting pemakzulan digelar pada Rabu (18/12) malam setelah melewati perdebatan panjang antara Partai Demokrat dan Partai Republik yang menaungi Trump.
Voting digelar dua kali. Pertama, terkait dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Trump didakwa atas 'tindak kejahatan dan pelanggaran hukum tinggi' dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk menekan Ukraina agar mengumumkan penyelidikan yang mendiskreditkan rival politiknya.
Dari total 435 anggota DPR AS yang mengikuti voting, 230 suara menyetujui dakwaan itu. Sisanya, 197 suara menolak dan satu anggota memilih abstain. Seperti dilansir AFP.
Voting kedua untuk dakwaan menghalangi Kongres AS dalam menyelidiki upaya menekan Ukraina untuk menyelidiki mantan Wakil Presiden AS Joe Biden, yang akan maju dalam pilpres 2020 mendatang. Voting ini juga berjalan mulus. 229 suara setuju dakwaan dan 198 suara menolak.
Dengan disetujuinya dua dakwaan pemakzulan ini maka Trump resmi dimakzulkan oleh DPR AS.
Namun proses pemakzulan belum selesai. Langkah selanjutnya, dua dakwaan pemakzulan ini akan diteruskan kepada Senat AS untuk disidangkan. Untuk bisa memakzulkan Presiden AS, dibutuhkan sedikitnya dua pertiga suara dukungan di Senat AS. [Ibnu K/Tarbiyah]
0 komentar:
Posting Komentar