Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (Youtube) |
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menjelaskan mengapa polisi belum melakukan penahanan namun mencekal Ahok ke luar negeri.
Syarat objektif penahanan
Tito menjelaskan, untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka harus terpenuhi syarat obyektif penahanan. Di antaranya, kasusnya mutlak merupakan tindak pidana.
“Sedangkan dalam gelar perkara kemarin saja masih terlihat jelas ada perbedaan pendapat di antara penyelidik. Tidak bulat, meski lebih banyak yang menilai ada unsur pidananya," kata Tito kepada para wartawan.
Khawatir Melarikan Diri
Tito menambahkan, seorang tersangka bisa ditahan jika menurut subjektif penyidik, yang bersangkutan bisa melarikan diri. Karena Ahok adalah peserta pilkada dan gubernur yang sedang cuti, menurut Tito, kemungkinan Ahok melarikan diri sangat kecil.
Namun demikian, Polri telah mengantisipasi dengan mencekal Ahok ke luar negeri.
Umat Islam Bersyukur
Sementara itu, umat Islam menyambut gembira penetapan Ahok sebagai tersangka. Meskipun tanpa tanda pagar, “Ahok Tersangka” dan “Ahok Jadi Tersangka” menjadi trending topic di Twitter. Sejumlah ulama pun bersyukur atas keputusan hasil gelar perkara itu.
“Allahu akbar, Allahu akbar. Simaklah Kalam Allah, "Katakanlah bila datang Haq maka hancurlah kebatilan. Dan sungguh kebatilan itu pasti hancur" (QS Al Isro 81). Kini bapak Ahok tersangka, awal kehancuran bagi kesombongan, awal musibah bagi penista KalamNya, awal gembira bagi para mujahid KalamNya, dan juga insyaAllah menjadi awal titik hidayah. Wajib kita bersyukur dan sujud syukur kepada Allah yang di tanganNya semua keadaan, kisahnya A sampai Z, tetapi Dialah Maha Kuasa atas semua yang terjadi,” tulis KH Arifin Ilham melalui fan page Facebook resminya.
Meskipun demikian, pemimpin Majelis Az Zikra itu menegaskan bahwa perjuangan belum selesai. Kasus Ahok, menurutnya, harus terus dikawal hingga keadilan ditegakkan. [Ibnu K/Tarbiyah.net]
0 komentar:
Posting Komentar