Kapolri Jenderal Tito Karnavian melarang Aksi 2 Desember yang rencananya digelar dalam bentuk doa bersama dan shalat Jumat di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin Jakarta. Tito beralasan, aksi itu mengganggu ketertiban umum karena menutup jalan protokol.
Tito mengatakan, menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusi namun tidak bersifat absolut. Menurutnya, ada batasan-batasan menyampaikan pendapat di muka umum.
"Pertama, jangan mengganggu hak asasi orang lain, jalan protokol tidak boleh dihalangi," kata Tito dalam konferensi pers bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Mabes Polri, Senin (21/11/2016).
“Kedua (jangan) mengganggu ketertiban umum, ibu-ibu mau melahirkan terganggu, angkutan bisa terganggu, bisa memacetkan Jakarta," lanjutnya.
Karena itu, Tito melarang aksi 212 itu. “Kalau melawan akan kita bubarkan,” ancam Tito.
Alasan Tito itu rupanya dinilai berlebihan oleh banyak pihak. Bahkan, dengan nada halus, profesor Institut Teknologi 10 Nopember (ITS) menanyakan apakah Car Free Day yang menutup jalan protoko juga termasuk mengganggu ketertiban umum.
“Tanya: Car Free Day itu menutup jalan protokol. Apakah itu juga tegolong melanggar ketertiban umum dan menghambat ibu hamil ke Rumah Sakit?,” tulis Prof.Ir. Mukhtasor M.Eng.,Ph.D melalui akun Facebook pribadinya, Selasa (22/11/2016).
Puluhan pengguna Facebook memberikan jempolnya untuk status anggota Dewan Energi Nasional itu. [Ibnu K/Tarbiyah.net]
0 komentar:
Posting Komentar