Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian melarang Aksi 2 Desember yang rencananya akan digelar dalam bentuk doa bersama dan shalat Jumat di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin Jakarta.
Ia beralasan karena aksi itu akan menempati jalan protokol sehingga bisa mengganggu ketertiban umum seperti kemacetan.
Tito mengatakan, menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusi namun tidak bersifat absolut. Menurutnya, ada batasan-batasan menyampaikan pendapat di muka umum.
"Pertama, jangan mengganggu hak asasi orang lain, jalan protokol tidak boleh dihalangi," kata Tito dalam konferensi pers bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Mabes Polri, Senin (21/11/2016).
“Kedua (jangan) mengganggu ketertiban umum, ibu-ibu mau melahirkan terganggu, angkutan bisa terganggu, bisa memacetkan Jakarta," lanjutnya.
Karena itu, Tito melarang aksi 212 itu. “Kalau melawan akan kita bubarkan,” ancam Tito.
Sebelumnya, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) mengumumkan rencana Aksi Bela Islam III akan diselenggarakan pada 2 Desember 2016. Aksi yang juga dinamakan “Jumat Kubro & Maulid Akbar, Aksi Damai & Doa untuk Negeri” itu akan digelar dalam bentuk shalat Jumat dan istighatsah di sepanjang jalan protokol Sudirman – Thamrin. “Peserta aksi wajib bawa sajadah,” pesan GNPF-MUI.
Karena aksinya berbentu Shalat Jumat dan doa bersama, GNPF-MUI menyebut aksi tersebut adalah aksi super damai. Menko Polhukam Wiranto pun menggunakan istilah yang sama untuk menyebut Aksi 212, yakni aksi super damai. [Ibnu K/Tarbiyah.net]
0 komentar:
Posting Komentar