Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di depan umum tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Di antaranya kriteria mengganggu ketertiban umum adalah menutup jalan protokol.
“Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin adalah jalan protokol utama,” kata Kapolri.
Kapolri khawatir, jika Aksi 212 di Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin diijinkan, di kota-kota lain juga akan terjadi aksi yang menutup jalan protokol.
Karena itu, Kapolri meminta agar Aksi 212 dipindahkan dari bundaran HI ke Monas.
“Kami sudah siapkan tempat di Monas, seperti tadi. Itu bisa menampung 600.000 sampai 700.000 ribu orang. Kalau nanti kurang, kita siapkan tempat di Jalan Merdeka Selatan” kata Tito di Kantor MUI, Jakarta, Senin (28/11/2016).
Tito menambahkan, Polri juga akan bekerja sama dengan aparat lain seperti TNI dan Satpol PP serta Laskar dari ormas Islam.
“Kita atur supaya tidak ada masyarakat yang berhenti di Bundaran HI,” kata Tito. [Ibnu K/Tarbiyah.net]
0 komentar:
Posting Komentar