Surat Kemenristekdikti blunder. Surat tertanggal 2 November 2016 dengan nomor 350/B/SE/2016 ini justru memicu mahasiswa untuk turun aksi pada 4 November 2016.
Melalui surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Intan Ahmad ini, Kemenristekdikti mengimbau dosen dan mahasiswa tidak terlibat langsung dalam aksi 4 November. Jika pun ada sivitas akademika yang ikut, tidak diperbolehkan mengatasnamakan dan membawa properti/atribut perguruan tinggi.
Surat Kemenristekdikti |
Surat itu dinilai Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) telah menciderai prinsip demokrasi yang telah diatur dalam konstitusi negara. Karenanya BEM SI mengimbau seluruh sivitas academika perguruan tinggi, khususnya mahasiswa untuk bergabung dalam aksi 4 November.
“Menghimbau kepada seluruh civitas academica perguruan tinggi, khususnya mahasiswa seluruh Indonesia untuk terlibat dalam aksi demonstrasi yang dijamin oleh konstitusi,” demikian poin ketiga pernyataan sikap BEM SI melalui situs bemindonesia.or.id, Kamis (3/11/2016).
Dalam pernyataan sikap berjudul Stop Pembungkaman Aspirasi, Mari Jaga Ke-bhinneka-an!, BEM SI juga mengecam tindakan Ahok.
Berikut ini pernyataan lengkap BEM SI:
[Pernyataan Sikap] Stop Pembungkaman Aspirasi, Mari Jaga Ke-bhinneka-an!
Hidup mahasiswa!
Beredarnya surat Kemenristekdikti ke publik yang mengintervensi civitas academica perguruan tinggi untuk tidak terlibat dalam aksi 4 Nopember 2016, telah menciderai prinsip demokrasi yang telah diatur dalam konstitusi negara.
Presiden seharusnya bersikap bijak dan tegas, bukan justru menunjukan sikap keberpihakan terhadap pelaku yang merusak prinsip ke-bhinneka-an, nasionalisme, dan stabilitas sosial.
Oleh sebab itu, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan sikap :
- Mengecam tindakan Basuki Cahya Purnama yang mengkebiri ke-bhinneka-an dan semangat nasionalisme karena telah menistakan agama Islam sebagai salah satu agama yang diakui konstitusi
- Menuntut presiden dan aparat penegak hukum untuk bersikap tegas dan segera menjatuhkan hukuman yang adil sesuai konstitusi, guna mengembalikan stabilitas negara
- Menghimbau kepada seluruh civitas academica perguruan tinggi, khususnya mahasiswa seluruh Indonesia untuk terlibat dalam aksi demonstrasi yang dijamin oleh konstitusi
- Mengutuk segala bentuk pembungkaman pergerakan mahasiswa dan pelemahan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum
- Mendesak Kemenristekdikti untuk mencabut surat edaran dirjen Belmawa nomor 350/B/SE/2016 tentang himbauan terkait unjuk rasa 4 Nopember 2016 karena menciderai gerakan mahasiswa yang independen dengan berdasarkan gerakan moral intelektual
“Bila kita adalah gerakan, maka diam berarti mati!”
Hidup mahasiswa!
Hidup rakyat Indonesia!
Ttd
Koordinator Pusat BEM SI
Ketua BEM UNJ
Bagus Tito Wibisono
0856 9288 1993
0 komentar:
Posting Komentar