Pengamanan di gedung MK (Merdeka) |
Menjelang sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa hasil Pilpres 2019, beredar pesan di WhatsApp bahwa lima di antara sembilan hakim MK setuju mendiskualifikasi Paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf. MK pun angkat bicara mengenai pesan tersebut.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, membantah kabar tersebut. Dia menyebut, info yang beredar itu tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Itu jelas info yang tak dapat dipertanggungjawabkan," kata Fajar, Kamis (27/6/2019), seperti dikutip Kumparan.
Fajar menegaskan, semua putusan dan pendapat hakim di dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) terjamin kerahasiaannya. Sehingga, info yang beredar jelas tak berdasar.
Lebih jauh ia mengatakan, sikap dan putusan majelis hakim baru akan diketahui publik saat pembacaan putusan di sidang putusan yang akan digelar mulai pukul 12.30 WIB. Hingga berita ini ditulis, sidang belum dimulai.
"Putusan dan sikap itu baru akan di-publish dan diketahui oleh umum melalui putusan yang nanti segera diucapkan dalam sidang pleno," terangnya.
Ia pun meminta agar masyarakat tak mudah mempercayai isu-isu yang tidak jelas kebenarannya. Dia meminta masyarakat hanya mempercayai apa yang dipublikasikan oleh MK secara langsung dan resmi.
"Jangan mudah memercayai hal-hal yang tidak jelas sumbernya," imbaunya.
Sebelumnya, beredar info broadcast pesan nama-nama hakim yang menerima dan menolak gugatan Prabowo-Sandi di MK. Berikut isi broadcast hoaks tersebut.
Akhir putusan MK dan mendiskualifikasi Jokowi Ma'ruf:
Hakim yg menolak gugatan 02 :
1. Arief Hidayat
2. Said Isra
3. Sitompul
4. Enny Nurbaningsih
Hakim yg menerima gugatan 02 dan akan mendiskualifikasi 01 :
1. Anwar Usman
2. Aswanto
3. Wahidin Adam
4. Suhartoyo
5. Palguna
Kiranya kita doakan kelima hakim ini dalam lindungan Allah swt.. dan kemenangan Prabowo sandi dikabulkan Oleh Allah Swt melalui para hakim2 tsb..
Aamiin yaa Allah
0 komentar:
Posting Komentar