Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno atas keputusan Bawaslu ihwal adanya pelanggaran administratif di Pilpres 2019. Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, menjelaskan alasannya.
"Iya betul, putusan menyatakan permohonan 'tidak diterima' (niet onvankelijke verklaard)," kata Abdullah seperti dikutip Antara, Kamis (27/6/2019).
Putusan Mahkamah bernomor MA RI Nomor 1/P/PAP/2019 itu menyatakan 'permohonan tidak dapat diterima'. MA juga menjatuhkan hukuman terhadap pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1 juta.
Permohonan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi itu tidak dapat diterima karena belum memenuhi syarat.
"Hal itu menunjukkan bahwa terdapat syarat formal yang belum dilengkapi pemohon, atau permohonan diajukan pemohon namun sudah melewati tenggat waktu," terang Abdullah.
Sebelumnya, BPN mengajukan permohonan sengketa proses Pilpres 2019 ke MA, setelah permohonannya ditolak Bawaslu.
Dalam permohonan yang diajukan ke MA itu, BPN menjadikan Bawaslu sebagai pihak tergugat, terkait dengan putusan bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada 15 Mei 2019.
Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). [Ibnu K/Tarbiyah]
0 komentar:
Posting Komentar