Tim Hukum 01 (Suara Pembaruan) |
Dalam Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, tim hukum paslon nomor urut 01 menjawab terkait apa yang dipersoalkan oleh kubu 02 soal sumbangan pribadi Jokowi dalam dana kampanye Pilpres 2019.
Tim Hukum 01 membantah adanya sumbangan pribadi tersebut. Tim hukum menyebut ada kesalahan input data sehingga mencantumkan nama Jokowi. Padahal seharusnya TKN Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pemilik rekening, bukan Jokowi.
Anggota Tim Hukum 01, Luhut Pangaribuan, menjelaskan laporan penggunaan dana kampanye sebesar Rp19.558.272.030 (Rp19,5 miliar) adalah dana dari rekening yang dikelola Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf dengan nomor akun 0230-01-003819-30-2 di BRI kepada Tim Kampanye Daerah.
"Karena teknis peng-input-an data sehingga tertulis nama pengirim Joko Widodo, padahal nama pemilik rekening adalah TKN Jokowi-Ma'ruf Amin," terangnya seperti dikutip CNNIndonesia, Selasa (18/6/2019).
Lebih jauh Luhut mengatakan, sumbangan dana kampanye dari perorangan, partai politik, kelompok ataupun badan usaha non-pemerintah telah diperiksa dan telah diverifikasi langsung oleh Kantor Akuntan Publik independen yang ditunjuk KPU yakni Anton Silalahi.
"Sehingga tuduhan pemohon tentang sumber dana kampanye fiktif adalah tidak benar karena telah melalui proses audit oleh Kantor Akuntan Publik Anton Silalahi," tandasnya.
Sebelumnya, Kubu Prabowo-Sandi mempertanyakan dana kampanye paslon 01 Jokowi-Ma'ruf untuk kampanye Pilpres 2019. Mereka menduga dana kampanye juga berasal dari harta pribadi Jokowi senilai Rp 19.508.272.030 karena tertulis nama Jokowi. Padahal di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Jokowi yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019, harta kekayaan berupa kas dan setara kas hanya berjumlah Rp 6.109.234.704. [Ibnu K/Tarbiyah]
0 komentar:
Posting Komentar