Tidur Saat Khutbah Jumat, Apakah Membatalkan Wudhu?


Unknown | 20.48 | ,

tidur saat khutbah jumat

Tidur adalah salah satu pembatal wudhu. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

وِكَاءُ السَّهِ الْعَيْنَانِ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Mata adalah pengawal dubur. Maka barangsiapa tidur, maka dia wajib berwudhu.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah; hasan)






Lalu bagaimana dengan orang yang tertidur saat khutbah Jumat, apakah wudhunya menjadi batal?

Seperti diketahui, saat khutbah Jumat, banyak jamaah yang tertidur. Kadang dalam sebuah masjid sekitar 20-30 persen jamaah tertidur baik sebentar atau bahkan selama khutbah berlangsung.

Apakah hal itu membatalkan wudhu? Para ulama sepakat bahwa tidur pulas dalam kondisi berbaring membuat wudhu batal, berdasarkan hadits Rasulullah di atas. Namun para ulama berbeda pendapat mengenai tidur dalam posisi yang lain.

Ulama madzhab Hanafi dan Syafii berpendapat, tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang tidak merapatkan pantat ke tempat duduk, tidur dalam posisi miring, bersandar dan tengkurap. Namun jika tidur dalam posisi duduk dengan pantat merapat ke tempat duduk, maka tidak membatalkan wudhu.

Ulama madzhab Maliki dan Hambali berpendapat, tidur yang sebentar atau ringan tidak membatalkan wudhu. Sedangkan tidur nyenyak atau pulas membatalkan wudhu.





Tidur nyenyak yang dimaksudkan adalah apabila orang yang tidur itu tidak mendengar suara apa pun dan tidak merasa apabila ada benda jatuh dari tangannya.

Menurut ulama Hambali, semua posisi tidur tidak membatalkan wudhu kecuali tidur yang mengikuti urf yakni berbaring baik terlentang, miring maupun tengkurap. Sedangkan tidur dalam posisi duduk atau berdiri, tidak membatalkan wudhu.

Terkait tidak batalnya wudhu karena tidur dalam posisi duduk bukan bersandar, semua madzhab berhujjah dengan hadits berikut ini:

كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْتَظِرُونَ الْعِشَاءَ الآخِرَةَ حَتَّى تَخْفِقَ رُءُوسُهُمْ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّئُونَ

Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menunggu waktu untuk sholat Isya’ lalu mereka tertidur sambil duduk. Kemudian mereka bangun terus menunaikan sholat tanpa berwudhu. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, hadits senada diriwayatkan pula oleh Muslim)

Dengan demikian, tertidur sambil duduk saat khutbah Jumat tidak membatalkan wudhu. Kecuali jika ia kemudian terjatuh dari duduknya, maka wudhunya menjadi batal. Namun demikian, hendaknya berusaha untuk tidak tertidur agar bisa mendengarkan khutbah dan memperoleh pahala Sholat Jumat secara sempurna.

Untuk pembahasan lengkap tata cara wudhu hingga niatnya, bisa dibaca di artikel Niat Wudhu








0 komentar:

Posting Komentar

 
Design Downloaded from free Blogger templates | free website templates | Seodesign.us | Funny Sport Videos.