5 Komisioner KPU Kota Palembang Ditetapkan Jadi Tersangka Pidana Pemilu


Unknown | 23.52 | ,

pemungutan suara ulang
ilustrasi pemungutan suara ulang (CNNIndonesia)

Lima komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana pemilu. Mereka adalah Ketua KPU Palembang EF dan empat komisioner lain yaitu Al, YT, AB dan SA.






Menurut Kapolresta Palembang, Kombes Didi Hayamansyah, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya laporan Ketua Bawaslu Palembang pada 22 Mei 2019.

"Lima komisioner KPU Kota Palembang benar sudah ditetapkan tersangka pada kasus pidana pemilu," kata Didi, Ahad (16/6/2019), seperti dikutip Detik.

Dalam laporannya, Ketua Bawaslu Palembang M Taufik menilai KPU Palembang tidak mau menjalankan rekomendasi PSU dan PSL di beberapa TPS yang menyebabkan hilangnya hak pilih warga.

Lebih lanjut Didi menerangkan dasar penetapan tersangka tersebut.

“Penetapan tersangka dugaan tindak pidana Pemilu ini sesuai Pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Ilir Timur II, Palembang," tandasnya. [Ibnu K/Tarbiyah]








0 komentar:

Posting Komentar

 
Design Downloaded from free Blogger templates | free website templates | Seodesign.us | Funny Sport Videos.