Bambang Widjojanto membacakan gugatan sengketa Pilpres (Detik) |
Dalam sidang MK, Tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno mengungkap sejumlah hal yang dianggap sebagai kejanggalan dalam pelaksanaan Pilpres 2019. Di antaranya adalah sumber dana kampanye Paslon 01.
"Bahwa rilis pers yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) tanggal 9 Januari 2019 memuat analisa terhadap kecurigaan sumbangan dari golfer TRG dan golfer TBIG," kata ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto, membacakan gugatan sengketa Pilpres di MK, Jumat (14/6/2019), seperti dikutip Detik.
ICW menduga golfer TRG dan TBIG adalah dua perusahaan milik bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf, Wahyu Sakti Trenggono. Diduga, sumbangan melalui sumber kelompok perusahaan golfer bertujuan mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya.
"Kedua, diduga untuk mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 2,5 miliar dan teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga umum terjadi dalam Pemilu," lanjutnya.
Mengutip rilis ICW, Bambang Widjojanto juga memaparkan dugaan sumber dana fiktif dari penyumbang dana kampanye untuk 01. Berikut ini daftarnya:
Gugatan Tim Prabowo yang dibacakan di Sidang MK |
Pada daftar itu ada tiga nama kelompok penyumbang yang berbeda namun alamat dan NPWP pimpinan kelompok sama.
Bambang Widjojanto menyatakan bahwa bukti tersebut memperjelas adanya dugaan kecurangan dengan menyamarkan sumber asli dana kampanye. Di mana sumbangan kelompok penyumbang kampanye tidak boleh melebihi Rp 25 miliar. [Ibnu K/Tarbiyah]
0 komentar:
Posting Komentar